Selasa, 07 Juni 2011

POTENSI SEKTOR PARIWISATA



Di Kabupaten Sumbawa banyak terdapat destinasi wisata yang cukup menarik. Hanya saja belum tergarap secara maksimal, sehingga belum dapat menarik minat wisatawan. Hal ini mungkin disebabkan oleh kurangnya sarana dan prasarana pendukung (jalan akses, hotel, restaurant, dll) dan juga promosi. 

Tentu saja sangat dibutuhkan peran swasta (melalui investasi) untuk mengembangkan wilayah-wilayah potensial tersebut.


PANTAI TANJUNG MENANGIS
Wilayah ini memiliki nilai historis yang tinggi. Tentang cerita seorang putri yang menangis meratapi kepergian sang kekasih, sehingga pantai ini di namakan Tanjung Menangis.


Wilayah ini cukup luas untuk dikembangkan. Luasnya lebih kurang 2.500 Ha, panjang garis pantai ±14 km dan hanya berjarak 7 km dari kota Sumbawa Besar. Masuk ke dalam wilayah Kelurahan Brangbiji Kecamatan Sumbawa. Sangat dekat dengan P. Moyo (yang sudah terkenal ke seluruh penjuru dunia) dan bila cuaca cerah, kita dapat menyaksikan sunset dan keindahan Gunung Rinjani dari sini.
Kondisi eksisting saat ini, lahan dikuasai oleh masyarakat dan dimanfaatkan sebagian untuk pertanian (jagung, kacang tanah, kacang hijau, dll) dan sebagian lagi belum termanfaatkan. Dari persfektif rencana tata ruang, kawasan ini di arahkan untuk kawasan pengembangan pariwisata.

POTENSI INVESTASI DI KABUPATEN SUMBAWA

Kabupaten Sumbawa merupakan Kabupaten terluas di Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan luas daratan lebih kurang 6643.98 km2 dan luas lautan (asumsi 4 mil dari pantai) lebih kurang 4000 km2, dengan 63 buah pulau-pulau kecil yang 6 diantaranya berpenghuni, menyimpan potensi yang sangat luar biasa.
Jika diklasifikasikan, potensi tersebut terdiri dari potensi dibidang pariwisata, perikanan dan kelautan, kehutanan dan perkebunan, pertanian, peternakan dan pertambangan.
 
 
Geostrategis Kabupaten Sumbawa
Kabupaten Sumbawa berada pada Koridor 5 dalam Masterplan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia, yang merupakan Gerbang Pariwisata dan Pendukung pangan nasional.
Komitmen Pemerintah Daerah yang tertuang dalam kebijakan yang pro-investasi melalui penetapan Kawasan Strategis Kabupaten dan mekanisme perijinan satu pintu, menjadi jaminan kemudahan berinvestasi di Kabupaten Sumbawa.
Hal yang tak kalah penting dalam berinvestasi di Kab. Sumbawa adalah kondusifitas daerah yang terjaga dengan baik. Sampai saat ini Kabupaten Sumbawa tercatat sebagai daerah yang paling aman di NTB bahkan di Indonesia. Hal ini telah terbukti. Selama ini tidak pernah terjadi konflik yang dapat menyebabkan terganggunya kondusifitas daerah, jikapun ada maka dengan cepat dapat diselesaikan. Bukti paling anyar adalah pemilukada 3 putaran yang terjadi tidak menimbulkan konflik ditengah-tengah masyarakat seperti yang terjadi didaerah lain.

Kebijakan Investasi Di Kabupaten Sumbawa
  • Pengembangan investasi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
  • Pengembangan investasi yang memanfaatkan potensi daerah
  • Pengembangan investasi dengan memanfaatkan tenaga kerja lokal.
  • Penciptaan iklim investasi yang kondusif
  • Meningkatkan kelangsungan usaha pada sentra-sentra produksi di daerah yang relatif maju sebagai andalan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan masyarakat.
  • Meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam mengembangkan daya tarik investasi berdasarkan potensi dan keunggulan.
  • Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan investasi.
To Be Continued.....

Jumat, 22 April 2011

UU tentang Informasi Geospasial

RUU tentang Informasi Geospasial (RUU-IG) yang diajukan Pemerintah kepada DPR-RI pada tanggal 16 Februari 2010, telah disetujui Rapat Kerja Komisi VII DPR-RI dan Pemerintah untuk dibawa ke Sidang Paripurna DPR-RI mendatang. Pemerintah diwakili Menteri Negara Riset dan Teknologi, Suharna Surapranata, dan pimpinan Komisi VII telah menandatangani naskah persetujuan tersebut. Selanjutnya naskah otentik RUU-IG serta penjelasannya pun telah diparaf para pimpinan fraksi di Komisi VII dan Kepala Bakosurtanal, Asep Karsidi, sebagai wakil pemerintah.

Bagi segenap Warga Negara Indonesia (WNI), hadirnya UU-IG merupakan satu jaminan yang melengkapi hak dalam memperoleh informasi untuk meningkatkan kualitas pribadi dan kualitas lingkungan sosial sebagaimana dituangkan pada Pasal 28F, UUD 1945. Lahirnya UU-IG juga didedikasikan untuk mendukung pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya di negeri ini bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, di masa kini dan masa yang akan datang, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
UU-IG memuat prinsip penting, bahwa informasi geospasial dasar (IGD) dan secara umum informasi geospasial tematik (IGT) yang diselenggarakan instansi pemerintah dan pemerintah daerah bersifat terbuka. Semangat UU ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Artinya segenap WNI dapat mengakses dan memperoleh IGD dan sebagian besar IGT untuk dipergunakan dan dimanfaatkan dalam berbagai aspek kehidupan. Masyarakat pun dapat berkontribusi aktif dalam pelaksanaan penyelenggaraan IG, sehingga diharapkan industri IG dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Sementara itu segenap penyelenggaraan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah yang terkait dengan geospasial (ruang-kebumian) wajib menggunakan IG yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perlu pula disampaikan prinsip lain yang tidak kalah pentingnya, yaitu bahwa IGT wajib mengacu kepada IGD. Prinsip atau aturan ini diberlakukan untuk menjamin adanya kesatupaduan (single referency) seluruh IG yang ada. Sehingga tidak ada lagi kejadian tumpang tindih IG dan perbedaan referensi geometri pada IG. Sebagaimana dimaklumi, tumpang tindihnya pembuatan berbagai IG, atau lebih dikenal secara umum dengan kata "peta", saat ini masih sering terjadi, hal ini mengakibatkan borosnya anggaran pembangunan. Sementara itu perbedaan referensi geometris sering berakibat pada ketidakpastian hukum. Ketika dua atau lebih kawasan digambarkan secara tidak akurat di lapangan, misalnya terjadi pada ketidaksepahaman masalah batas wilayah administratif hingga masalah batas wilayah negara, atau antara kawasan tertentu kehutanan dengan kawasan pengelolaan pertambangan.
IGD secara definisi di dalam UU-IG terdiri atas jaring kontrol geodesi dan peta dasar. Jaring kontrol geodesi menjadi acuan referensi posisi horizontal dan vertikal serta acuan gayaberat. Peta dasar merepresentasikan berbagai unsur penting di muka bumi yang dapat menjadi acuan geometris (titik, garis dan poligon atau luasan) di darat, pesisir dan laut, seperti garis pantai, hipsografi (garis kontur dan/atau garis batimetri), jaringan transportasi dan utilitas, hidrologi (perairan), batas wilayah, nama geografis (atau nama rupabumi), bangunan dan fasilitas umum, dan penutup lahan.
IGT adalah informasi geospasial yang memuat satu atau lebih tema tertentu. IGT sangat beragam, baik pada pemerintahan ataupun pada masyarakat. Instansi pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan IG terkait dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing. Contoh IGT yang diselenggarakan dalam rangka pemerintahan antara lain IG: pertanahan, kehutanan, pertanian, perkebunan, kelautan, pertambangan, perhubungan, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, penataan ruang, pariwisata, cagar alam, dan penanggulangan bencana. Sementara masyarakat dan badan usaha dapat menyelenggarakan IGT, seperti informasi perkotaan, perhotelan, restoran, panduan navigasi elektronik, perumahan/real estate, dan lain-lain. Mereka dapat membuat IG untuk kepentingan sendiri atau sebagai komoditas komersial dalam jasa IG.
Kami berharap dengan lahirnya UU-IG ini dapat menjamin kemudahan akses untuk memperoleh IG yang sistematis, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga kebijakan dan pelayanan publik, khususnya yang terkait dengan kebijakan ruang-kebumian, akan lebih akurat dan terpercaya. Selain itu industri IG dapat tumbuh, hingga pemanfaatan IG dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat di tanah air.
Informasi Lebih Lanjut:
Ir. Muhtadi Ganda Sutrisna
(Kepala Biro Perencanaan dan Hukum)
Telp. 08129576408
Dra. Trini Hastuti, M.Sc.
(Kepala Pusat Pelayanan Jasa dan Informasi)
Telp. 081316959513

Rabu, 13 April 2011

SEJARAH SINGKAT SUMBAWA

Anda tertarik atau sekedar ingin tahu tentang sejarah Kabupaten Sumbawa?
Tunggu postingannya disini.....